Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Tugas:
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administratifkepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat danDesa meliputi umum dan kepegawaian, keuangan, program, evaluasi dan pelaporan.
Uraian tugas dan fungsi
a. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan
b. pemberian dukungan pelayanan administrasi umum, dan kepegawaian;
c. pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan;
d. pemberian dukungan pelayanan administrasi program, evaluasi dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
