Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan

Tugas:

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Bidang Pemerintahan Desa, Pengembangan Ekonomi Perdesaan, dan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Fungsi :

a.   perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi Pemerintahan Desa

b.     perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi Pengembangan Ekonomi Perdesaan

c.     perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Blog

News From My Blog