Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan
Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Bidang Pemerintahan Desa, Pengembangan Ekonomi Perdesaan, dan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Fungsi :
a. perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi Pemerintahan Desa
b. perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta
pelaksanaan administrasi Pengembangan Ekonomi Perdesaan
c. perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta
pelaksanaan administrasi Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
dan
d. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Blog
News From My Blog

ABPEDNAS KABUPATEN PACITAN MENYELENGGARAKAN MUSCAB
ABPEDNAS Kabupaten Pacitan menyelenggaran Muscab Pembentukan Pengurus DPC ABPEDNAS Pacitan, selasa 22 Juli 2025. Dalam kegiatan…

Puncak peringatan Hari Jadi Desa Piton yang ke 217
Sabtu (19/7/2025), Kepala Dinas PMD Bapak Heri Setijono, S.Sos, M.Si menghadiri puncak peringatan Hari Jadi Desa…

