a. perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi Pemerintahan Desa
b. perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta
pelaksanaan administrasi Pengembangan Ekonomi Perdesaan
c. perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta
pelaksanaan administrasi Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
dan
d. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya